Qanun SKPK Aceh Utara Disahkan
LHOKSUKON - DPRK Aceh Utara mengesahkan Qanun Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Utara dalam sidang paripurna di gedung DPRK setempat, Selasa (2/2). Perampingan itu dilakukan untuk efisiensi anggaran dan meningkatkan kinerja SKPK. Dari 34 SKPK sebelumnya, kini menjadi 29 SKPK, dengan rincian, 16 dinas, dan 13 kantor/badan.
0 komentar:
Posting Komentar